Postingan pertama berbagiilmu.com
Khutbah merupakan salah satu kegiatan yang biasa dilakukan para pendakwah agama islam yang mana kegiatan ini tidak boisa dipisahkan dari shalat jumat . Lalu apa saja sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam pelaksanaan khutbah jumat??? Berikut penjelasannya
Pertama khutbah di atas mimbar.
Anjuran ini karena mengikuti sunnah Nabi ikut hadis kajian Imam al-Bukhari dan Muslim. Demikian pula disunnahkan posisi mimbar berada di sebelah kanan mihrab (pengimaman). Bila tidak ditemukan mimbar, maka cukup ganti di tempat yang tinggi, ganti karena lebih sempurna dalam memperdengarkan khutbah bagi Jamaah.
Kedua , menghadap para jamaah.
Khutbahun dilakukan dalam posisi menghadap para jamaah, bukan membelakangi mereka. Bagi para jamaah disunnahkan pula menghadapkan keterlibatan kepada khatib. Dalam titik ini, ada beberapa hadits Nabi yang menjelaskan hal tersebut. Dijawab haditsnya 'Adi bin Tsabit dari membantah bahwa beliau mengatakan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلَهُ أَصْحَابُهُون
"Nabi Saw berdiri di atas mimbar, para sahabatnya menghadapkan para sahabatnya." (HR. Ibnu Majah)
Ketiga , azan sebelum khutbah.
Pada masa Rasulullah Saw, Abu Bakar dan Umar bin Khattab, azan sebelum khutbah hanya dilakukan sekali, yaitu saat khatib datang dan mengambil posisi duduk di atas mimbar. Baru di masa pemerintahan Utsman bin Affan ditambahkan satu azan lagi. Sahabat Utsman menganggap sangat perlu menambahkan satu azan untuk lebih mengumpulkan umat muslim agar segera siap membaca bacaan khutbah, melihat jumlah umat Islam yang bertambah banyak.
Dalam kitab al-Umm karya imam al-Syafi'i ditegaskan:
أخبرنا الربيع قال أخبرنا الشافعي قال أخبرني الثقة عن الزهري عن السائب بن يزيد أن الأذان كان أوله للجمعة حين يجلس الإمام على المنبر على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبى بكر وعمر فلما كانت خلافه عثمان وكثر الناس أمر عثمان بأذان ثان فأذن به فثبت الأمر على ذلك
"Dari al-Rabi ', dari al-Syafi'i, dari seseorang yang terpercaya, dari al-Zuhri, dari al-Saib bin Yazid, itulah mula-mula azan Jumat dikumandangkan saat imam duduk di atas mimbar di zaman Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Kemudian saat pemerintahan Utsman bin Affan dan semakin banyak umat islam, khalifah Utsman menerima azan yang ke dua, kemudian dikumandangkan azan sesuai perintahnya. Kemudian azan jumat berlaku tetap seperti petunjuk shabat Utsman. ”(Al-Imam al-Syafi'i, al-Umm , juz 1, hal.195).
Keempat , membaca khutbah dengan lantang.
Khutbah berhasilnya dibaca dengan lantang dan keras. Hal ini agar bisa lebih menggugah antusiasme jamaah. Anjuran ini juga berdasarkan sunnah fi'liyyah (perilaku) Nabi saat dia menerima khutbah. Ditegaskan dalam hadits publikasi sahabat Jabir bin Abdillah:
كَانَ رَسُولُ الله - صلى الله عليه وسلم - إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَا ْ ُ ُ ُ ُ ُ ُ ُ ُ ل
“Rasulullah Saw saat dia berkhutbah, kedua pandangan memerah, suaranya lantang dan tampak sangat marah seakan-akan dia lihat tentara perang.” (HR. Muslim).
Kelima , minta salam sebelum berkhutbah.
Saat khatib maju ke depan dan telah sampai di depan mimbar, mengambilnya menghadap ke jamaah dan meminta salam kepada mereka, setelah itu dibuka sementara sampai muazzin selesai mengumandangkan azan di hadapannya. Demikian dilakukan oleh para Nabi dan para sahabatnya.
Keenam , durasi khutbah tidak terlampau pendek dan panjang.
Khutbah lolosnya disampaikan dalam durasi yang standar, tidak terlampau pendek, tidak pula terlalu panjang. Dalam sebuah hadits ditegaskan:
Daftar Pustaka
“Durasi durasi shalat dan khutbahnya Nabi sesuai dengan standar umum.” (HR. Muslim)
Tidak ada batasan waktu tunggu khutbah yang ideal menurut syari'at. Hanya saja, al-Imam al-Mawardi menggaris bawahi bahwa prinsipnya tidak terlampau lama sehingga dapat diperlambat dan tidak terlampau pendek sehingga pesan khutbah tidak dapat dicerna dengan baik oleh jamaah. Dalam titik ini, disesuaikan dengan kebiasaan masing-masing di masing-masing sesuai.
Al-Imam al-Mawardi dikutip dikutip oleh Syekh Ahmad bin Hamzah al-Ramli mengatakan:
وحسن قول الماوردي ويقصد إيراد المعنى الصحيح واختيار اللفظ الفصيح ولا يطيل إطالة تمل ولا يقصر تقصيرا يخل
“Bagus statemen Dan al-Mawardi, hendaknya khatib menyengaja Makna yang Benar Dan memilih redaksi Yang Fasih, hendaknya besarbesaran TIDAK memanjangkan khutbah Yang DAPAT membosankan Dan TIDAK memendekan khutbah Yang DAPAT merusak Pesan khutbah.” (Syekh Ahmad bin Hamzah al-Ramli, Hasyiyah ' ala Asna al-Mathalib , juz 3, hal.484).
Yang sering disalahpahami, khutbah dengan durasi yang sangat panjang merupakan pencapaian dan dianggap positif. Padahal, hal tersebut tidak sesuai dengan petunjuk Nabi.
Lebih ditegaskan dalam beberapa hadits, yaitu Nabi memendekan khutbah dan memanjangkan shalat Jumat. Bacaan khutbah yang terlampau panjang, di samping bertentangan dengan ajaran Nabi, juga dapat disetujui jamaah resah, karena beberapa di antara mereka adalah orang tua, anak kecil dan orang-orang yang segera memulai kegiatan perbincangan.
Ketujuh , memegang tongkat dengan tangan kirinya.
Saat ia berkhutbah, tangan kiri khatibah yang memegang tongkat, pedang, busur panah atau benda-benda sejenis. Hal ini berdasarkan hadits Nabi:
أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي خُطْبَةِ الْجُمُعَةِ مُتَوَكِّئًا عَلَى قَوْسٍ أَوْع
“Membantah Nabi berdiri di khutbah Jumat seraya berpegangan di atas busur tanah atau tongkat.” (HR. Abu Daud).
Kedelapan , mudah dipaham jamaah.
Sebaiknya materi khutbah berisi konten yang ringan, mudah dicerna oleh para jamaah. Tidak disampaikan materi yang berat, sebab hal tersebut tidak dapat diambil Manfaatnya. Contoh materi yang sederhana misalkan yang memuat dengan keutamaan berjamaah, keutamaan membaca al-quran, kemuliaan bulan-bulan tertentu, bahaya riba, efek negatif zina dan lain-lain. Sahabat Ali mengatakan:
حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُونَ أَتُحِبُّونَ أَنْ يُكَذَّبَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ
“Bicaralah kepada manusia dengan perkara yang mereka datangi. Apakah kalian suka Allah dan rasulNya didustakan ?. ”(HR. Al-Bukhari).
Kesembilan , duduk di antara dua khutbah dalam durasi bacaan surat al-Ikhlash.
Lama waktu duduk di antara dua khutbah menghabiskannya sekira cukup membaca surat al-Ikhlash. Dalam posisi tersebut, khatib disunnahkan membaca satu dua ayat dari al-Qur'an sebagiamana memiliki riwayat Ibnu Hibban. Sebagian besar ulama yang dibaca adalah surat al-Ikhlash.
Demikianlah Sembilan hal yang disunnahkan dalam khutbah. Semoga bermanfaat. (M. Diendi Rais)

No comments:
Post a Comment